Senin, 08 Juli 2019

GORENGAN ‘LEGALITAS POLIGAMI’


Zahra Fona

Mengamati maraknya isu ‘legalitas poligami’ di Aceh dalam beberapa hari ini yang dipicu dari sebuah berita di Koran Serambi Indonesia, saya tergelitik untuk menulis sebuah pandangan. Poligami, sempat menjadi ‘jualan’ politik para sekuler, pembenci agama,  dan para pejuang feminisme, seperti pada masa kampanye pemilu 2019 yang diangkat oleh PSI. Isu ini enak digoreng, karena banyak yang suka dan bisa digoreng menjadi ‘kesalahan’ yang harus dihabisi, terutama pembenci Islam.
Di satu sisi, bagi umat Islam sendiri, isu ini membuat para pria (baca: para lelaki dewasa) merasa di atas angin, sementara para wanita, di bawah angin (was-was). Baik sebagai candaan belaka, maupun serius adanya. Meskipun bagi orang-orang yang paham aturan dalam Islam, isu poligami bukanlah angin surga bagi laki-laki, melainkan sebuah solusi dalam keadaan darurat.
Dari beberapa informasi yang saya dapat, dalam agama lain selain Islam, poligami tidak dibenarkan, itu adalah harga mutlak. Pada kenyataannya, perselingkuhan seperti sesuatu yang biasa. Lazim terjadi, seorang istri jalan dengan suami tetangga, asal suka sama suka, dan suami tak peduli, no problem. Bukan saya hendak menjelekkan agama lain, menurut saya pelakunya oknum, tak ada kaitan agama apapun yang dianutnya.
Dalam kasus khusus, misalkan seorang istri sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau dalam hal lain, suami yang mengidap hiperseks, atau hal lainnya, tidak ada alternatif solusi yang dapat diambil, karena agama tidak membuat aturan untuk itu.
Ketika terjadi hal demikian, hukumnya mengambang alias tidak ada solusi. Sementara dalam Islam, poligami adalah sebuah solusi untuk kasus khusus dimana seorang suami tidak mendapatkan jalan keluar lain. Kalau rumah tangga baik-baik saja, abaikan cerita tentang poligami.
Terus terang bagi saya pribadi, selaku perempuan dewasa, istri, ibu rumah tangga, memandang aneh kenapa isu poligami yang dijadikan bahan gorengan, lagi, dan lagi, tak pernah out of date kalau topik ini diangkat ke permukaan.  Saya sempat berpikir begini:  seorang pejabat yang  dikehabisan ide, apalagi ya yang hendak dibuat sebagai program kerja Aceh ke depan. Maka, sambilan tiduran siang di hari libur, terbayanglah tentang poligami. Maka pada hari kerja berikutnya, ia dengan bangga mengangkat isu tersebut. Isu itu disambut para pria dengan gembira, dibaca berulang-ulang beritanya di koran, dibahas dalam berbagai forum, didiskusikan dalam media sosial, sambil terus menyunggingkan senyum bahagia. Saya yakin dalam beberapa hari ini para pria sangat sumringah. Padahal, semua pria tahu, poligami, bukan isu baru, ia telah ada ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Muhammad SAW diwahyukan aturan poligami dalam Alquran.
Turunnya ayat tentang poligami, bukanlah untuk menyuruh para lelaki mengawini empat orang perempuan, bukan sama sekali, tetapi pada masa jahiliyah, para lelaki gemar kawin. Budaya banyak istri waktu itu menjadi kebanggan lelaki, hal ini telah merendahkan martabat para perempuan, menelantarkan keturunan-keturunan mereka, dan berpotensi menghancurkan generasi. Tak dipungkiri, saat ini di Indonesia terdapat juga kasus laki-laki yang mengawini lebih dari empat wanita, terpampang di media, entah bagaimana hokum agama tentang itu. Berpedoman pada kebiasaan orang pada jaman jahiliyah, dan pada jaman rasulullah, lelaki mengawini banyak perempuan, Allah mengatur tentang poligami, khusus disebut dalam Alquran Surat Annisa’:3.
“Dan jika kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil* maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
*Berlaku adil adalah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.
Berkaitan dengan ini, Aceh sendiri, tidak pernah saya membaca atau mendengar aga isu larangan poligami. Dari dulu saya melihat bahwa poligami bukan suatu hukuman bagi pelaku poligami. Jadi, tidak ada kriminalitas di sana. Kalaupun para pria takut terang-terangan melakukan poligami, itu lebih kepada ketakutan akan adanya hukuman sosial, bukan hukuman pidana. Hukuman sosial yang saya maksud berupa: tekanan dari pihak isteri, anak, atau tetangga bila menikahi wanita muda. Dan itu wajar sewajar-wajarnya. Namun bila yang dinikahi sebagai isteri kedua-ketiga-keempat, adalah wanita yang lebih tua, janda miskin, dengan niat hendak membantu kehidupan ekonominya, seperti yang rasulullah contohkan, apa ada istri yang melarang? Pertanyaan saya, apa ada pria beristri yang mau menikahi janda tua?
Kalau maksud pemerintah Aceh hendak melegalkan dengan peraturan semacam qanun, akan menimbulkan bias, karena toh selama  ini, kalau hendak menikahi wanita lain seorang lelaki juga memerlukan surat pernyataan persetujuan dari isteri pertamanya, yang diketahui keuchik setempat, maka legallah prosesnya.
Melegalkan poligami dengan qanun menurut saya seperti melegalkan perempuan pergi bekerja. Toh selama ini para perempuan di Aceh boleh terlibat dalam berbagai profesi. Boleh bekerja. Asalkan suaminya menyetujui, oke-oke saja.
Ini juga demikian, toh selama ini para lelaki melakukan poligami, legal saja asal ada surat pernyataan dari isteri pertama. Pun ada laki-laki yang menikah sirri, itu bukan karena tidak ada legalitas qanun, tetapi lebih kepada tidak siapnya ia bila hal itu diketahui istri pertama. Karena bisa jadi terlalu cinta pada istri pertama sehingga tak ingin menyakiti, sementara perempuan yang menjadi istri kedua pun tak bisa ia abaikan. Semacam buah simalakama, atau apalah namanya. Atau bisa jadi, tidak ada alasan yang bisa disampaikan kenapa ia harus menikahi perempuan lain.
Namun, apakah dengan adanya qanun poligami, para lelaki boleh kawin sana sini tanpa perlu persetujuan istri pertama? Kalau Aceh mengeluarkan qanun semacam itu, apa bedanya ayam jantan dengan seorang lelaki? Jadi, tak usahlah ribut soal qanun poligami, ayo para pejabat, kreatiflah berkarya. Urusan selangkangan memang kebutuhan semua orang, tetapi, berhentilah memikirkan hal itu, karena tidak ada masalah dengan hal itu selama ini. Banyak hal lain yang perlu aturan di Aceh. Seumpama, pemberdayaan ekonomi rakyat, buatlah aturan tidak boleh masuknya minimarket seperti Indomaret, alfamart, dkknya di kawasan ekonomi rakyat. Selama ini, gerai-gerai itu hampir kita jumpai di setiap kilometer, sepanjang jalan Medan-Banda Aceh. Bahkan dalam radius beberapa ratus meter saja di daerah saya. Apakah para pembuat kebijakan pernah berpikir realistis? Mau dibawa ke mana pengusaha kelontong di Aceh? Monopoli dagang telah mencekik perekonomian Aceh saat ini.  Hanya pemerintah daerah yang punya kuasa melarang gerai mereka berdiri di sebelah toko kelontong orang Aceh.
Iklan rokok bertebaran di sepanjang jalan kota Lhokseumawe. Katanya mau membuat Aceh Madani? Bagaimana bisa madani, kalau iklan rokok dimana-mana, para guru disekolah berkoar-koar melarang anak-anak merokok. Para ulama, sebagian telah mengharamkan rokok, tak satupun mengatakan rokok itu bermanfaat dan baik bagi kesehatan. Ulama perokok saja, pasti tahu akibat merokok, dan pasti tak mau anak-anaknya merokok.
Kepada bapak-bapak yang memilki kursi jabatan saat ini. Tolonglah berpikir kreatif dan produktif untuk kemajuan Aceh. Kalau tidak punya ide, datanglah ke kampus-kampus untuk mendapat ide. Kami di sini setiap hari bergelimang ide . tetapi  tangan kami tak  bisa sepenuhnya mampu menerapkan karena tidak punya kuasa. Hanya para pembuat kebijakan yang punya tangan untuk menerapkan ide kami. Saya tunggu kedatangan bapak ya.
Lhokseumawe.07 Juli2019.peduliekonomirakyat.

Sabtu, 06 Juli 2019

MAJU KAMPUSKU




Sejak Desember 2013 saya resmi menjadi staff pengajar di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sebagai putri daerah, tentu sangat bangga menjadi seorang dosen di salah satu perguruan tinggi kebanggaan Aceh. Saya menikmati pekerjaan ini, seakan pekerjaan ini adalah jiwa saya.  Saya sayang pada semua mahasiswa, tak terkecuali yang sedikit ‘spesial’, dan memerlukan perlakuan spesial pula. Hal-hal demikian tak pernah membuat saya ingin lari atau berhenti menjadi dosen, malah saya belajar banyak tentang arti kesabaran, dan mempelajari teknik atau jurus menghadapi, artinya makin mendewasakan saya. Saya yang dulunya boleh dibilang orang yang keras kepala, setelah menjadi dosen, kepala yang keras harus perlahan ‘dikurangi’ kekerasannya.
Tahun 2008 saya kursus bahasa di Kuala Lumpur, Malaysia untuk persiapan ke Jerman melanjutkan sekolah S2. Saya mengamati banyak hal berbeda dengan yagn saya temui di negeri tercinta. Pun pada 2009-2011 saya berada di negeri benua biru,  mempelajari lebih banyak hal lagi. Dua tahun tepat ditempa di negara mantan kekuasaan Hitler itu telah mendongkrak tinggi pola pikir saya sebelumnya tentang makna pendidikan, ilmu, akhlak, dan lingkungan. Berada di negeri mayoritas nonmuslim, boleh dibilang mayoritas atheis, ternyata mampu mendongkrak keimanan, sangat menghargai keberagaman, memaknai perbedaan, kesabaran, dan bertahan dalam prinsip.
Saya sempat berpikir, kalau 50 persen saja para staff pengajar mendapat kesempatan untuk menimba ilmu ke luar negeri, terutama ke negeri-negeri maju, saya yakin seratus persen bahwa kampus PNL akan berbeda jauh dari saat ini. Bukan sombong bukan angkuh, ternyata ketika katak keluar dari tempurung, lenyaplah rasa angkuh dan sombongnya. Otak pun bisa berpikir jauh ke depan. Logika diasah tajam. Kesabaran tak berbatas. 
Mengenyam pendidikan di luar negeri memberi banyak bekal tentang sistem berpikir, tanggung jawab, mandiri, sekaligus pandai bekerjasama, dan mencari sudut pandang suatu masalah serta pantang menyerah. Memandang pentingnya mencintai apa yang menjadi kewajiban kita, bukan hanya menuntut hak. Hal remeh temeh lainnya yang ternyata di negeri orang adalah hal yang sangat penting: karakter mencintai lingkungan, turut andil dalam menjaga kebersihan lingkungan. Jadi, jangan harap anda bisa menjumpai kulit permen terselip diantara celah kursi, apalagi botol minum dalam parit atau laci ruang kelas, atau bahkan di dalam pot bunga.
Pada tulisan ini saya ingin fokus ke topik Maju Kampusku. Maju, pada prinsipnya memiliki kriteria umum yaitu tidak tertinggal, baik dari segi ilmu maupun peradaban. Tak dipungkiri bahwa perkembangan ilmu pengetahuan sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang kian kencang. Politeknik pada prinsipnya harus, mau tak mau, terbawa arus perkembangan teknologi ini. Meskipun dalam aplikasinya, ilmu-ilmu dasar yang mesti terus tertera dalam kurikulum, merupakan basik pengetahuan yang mesti dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai bekal ilmu praktis yang akan didapatnya kemudian. Karena ilmu praktis tetap berasal-usul ilmu dasar.
Mengenai hal ini saya tidak ragu sama sekali, PNL saya tercinta selalu mengikuti perkembangan zaman dalam pelaksanaan pendidikan bagi mahsiswanya. Kurikulum setiap tahun direvisi, dan untuk merevisi kurikulum kemenristekdikti mensupport penuh, baik menyediakan dana, menyediakan prasarana, dan pelatihan staff. Kurikulum terbaru di PNL, adalah KKNI, melalui program Revitalisasi pada dua prodi di PNL, kerjasama dengan industri atau stakeholder, terlihat nyata dalam hal ini. Mahasiswa diwajibkan berada 2 semaster di industri, untuk mendalami ilmu praktis sedalam-dalamnya. Dua prodi saat ini menjadi contoh penerapan dual system pendidikan vokasi, yaitu prodi Teknologi Pengolahan Migas dan Teknologi Rekayasa Kimia Industri, menjadi contoh bagi seluruh Politeknik di Indonesia. Dual system diprakarsai oleh Prodi Pengolahan Migas yang bekerjasama dengan PT.Arun NGL sejak tahun 2010. Tahun 2015, namanya berubah menjadi PT.PAG, kerjasama terus berlanjut. Siapa yang tidak bangga?
Staff pengajar di PNL saya sangat salut, punya dedikasi tinggi, punya keahlian luar biasa, tak kurang dari 90% dosen sudah memiliki sertifikat assessor kompetensi, dan 99% memiliki sertifikasi dosen. Dalam apliaksinya, semua dosen sangat terampil dalam ilmu praktis, dan jago dalam ilmu dasar.
Kesimpulan saya: masalah keilmuan dan kualifiksi dosen, saya angkat jempol untuk PNL.
Masalah yang menjadi uneg-uneg saya bukan keilmuan dan kualifikasi dosen, tetapi hal yang dianggap remeh temeh tetapi menjadi ukuran penting pada penilaian keberadaban. Saya akan beri beberapa ilustrasi yang saya amati dalam keseharian di PNL.
Negara yang disebut maju: tidak ada serakan sampah di jalan, pengendara taat aturan (lampu lalu lintas, rambu-rambu lainnya, kelengkapan safety berkendara, dsb), area merokok terbatas, meskipun di udara terbuka.
1.     Sampah Kertas di Laboratorium
Mahasiswa mengerjakan laporan praktikum dengan lesehan di depan ruang lab, menggunting kertas, ketika mereka tidak lagi berada di sana, lantai menjadi semacam area pembuangan sampah. Potongan-potongan kertas dari besar hingga kecil-kecil berserakan, botol-botol air mineral, sisa pulpen yang telah habis tintanya, dan plastik bekas makanan. Semuanya seakan memang harus seperti itu. Tak jarang, area di samping laboratorium juga menjadi tempat mendaratnya sampah setiap kali ada mahasiswa praktikum. Kejadian ini seakan alamiah saja.
2.  Sampah Plastik di Halaman
Mahasiswa yang duduk-duduk di tangga, depan area kantor Jurusan Teknik Kimia, sambil menunggu jam pelajaran, atau menanti dosen untuk keperluan tertentu, maupun hanya kongkow bersama teman-temannya. Setiap beranjak selalu menyisakan sampah aneka rupa, baik plastik bekas makanan, bekas botol air mineral, dan potongan-potongan kertas hvs. Sering sekali, sampah-sampah itu tidak hanya berserakan di area depan jurusan, tetapi masuk ke dalam parit depan, kiri, dan kanan. Pot bunga yang hanya 4 buah di depan jurusan kerap juga menjadi tempat mangkalnya pipet bekas minuman, botol air bekas, maupun plastik bekas makanan. Kejadian itu berlangsung setiap hari.
3.  Sampah di Dalam Laci
Setiap kali masuk pelajaran, saya selalu mengamati kebersihan kelas. Terutama sampah yang sering berserakan di lantai: kertas, botol plastik bekas air mineral, kulit permen, plastik bekas makanan. Semua sampah itu, akhir-akhir ini dari sejak 2 tahun ke belakang, kerap berada di dalam laci meja. Sejak dua tahun ke belakang, meja di ruang kelas telah diganti dengan model baru yang lebih elegan, tetapi menimbulkan permasalahan baru: laci menjadi pusat pembuangan sampah. Misalnya minggu ini, laci sudah dikosongkan sebelum pelajaran saya dimulai, ketika saya masuk dua hari kemudian di kelas yang sama, laci telah berisi lagi dengan aneka sampah. Hal ini terjadi sepanjang tahun, yang membuat saya tidak bisa lagi memarahi mahasiswa karena ini, tetapi mengingatkan mahasiswa untuk memebersihkan laci setiap kali saya masuk. Beberapa mahasiswa menggerutu, “bukan kami buk, tetapi orang lain yang masuk kelas ini.”
4.  Sampah di lantai kantin dan area meja batu.
Kantin adalah  tempat makan atau sekedar kumpul-kumpul mengobrol/diskusi dengan kawan-kawan, atau kadang sebagai tempat untuk menulis atau mengerjakan tugas kuliah dengan santai. Di seluas area kantin, di bawah meja, sekitar kantin, dalam parit sebelah kantin, penuh dengan sampah botol bekas air mineral, plastik, dan tissue. Sepertinya para pengunjung kantin, dengan mudah melempar sampah ke mana-mana, tanpa merasa bahwa itu akan membuat penampakan kantin mirip tempat pembuangan sampah. Dan para pengujung kantin terlihat tak bermasalah dengan itu. Miris.
5.  Penggunaan safety berkendara
Mahasiswa banyak yang datang ke kampus menggunakan kendaraan pribadi, saya prediksikan tak kurang dari 80 % mahasiswa menggunakan motor, baik motor sendiri maupun bonceng pada motor kawannya. Beberapa mahasiswa membawa mobil, dan selebihnya menggunakan kendaraan umum:labi-labi, bus sekolah, L300, dsb.
Tak jarang mahasiswa mengebut di dalam kampus, tidak mengenakan perlengkapan safety yang benar, bahkan tak jarang tidak menggunakan safety sama sekali. Mereka bebas berwara-wiri dari pagi, sampai sore. Padahal di pintu masuk PNL ada security, kenapa ini tidak dimaksimalkan? Kepatuhan pada aturan berkendara, aturan di jalan raya, mestilah dibiasakan pada mahasiswa, agar, mereka memiliki attitude yang baik selepas dari PNL.
Saya melihat bagaimana industri seperti PT. PAG tempat mahasiswa melaksanakan PKL/magang. Tidak diizinkan masuk kendaraan yang tidak dilengkapi safety. Pengendara motor harus mengenakan helm, berpakaian yang tepat (tidak menggunakan rok yang lebar) melainkan celana atau rok yang sepantasnya yang sesuai dengan keamanan berkendara motor.
Pengendara mobil harus memasang sabuk pengaman. Dan yang paling penting kendaraan tidak ngebut, sehingga tak perlu adanya polisi tidur di jalan dalam kampus, karena ada kesadaran mahasiswa dan semua pengendara bahwa kecepatan kendaraan tak boleh melebihi sekian km/jam. Kesadaran itu bukan ditunggu hadir dari hati mahasiswa, tetapi harus ‘dipaksakan’ dengan peraturan dan sanksi yang jelas dan tegas. Para security yang berjaga di pintu masuk harus aktif menjalankan tugas, melarang kendaraan tanpa safety masuk ke area kampus.
     Jadi, mendidik mahasiswa tentang disiplin dan memiliki attitude yang baik, harus menyeluruh, bukan hanya ketika apel masuk dan pulang lab, tetapi dimulai sejak mereka memasuki area kampus. Hal ini akan membiasakan mereka untuk taat aturan.
6.  Kehadiran di Kelas
Adanya kelonggaran aturan kehadiran dalam pembelajaran beberapa tahun terakhir. Kalau dulu mahasiswa dikenakan denda setiap jam yang dia tidak masuk kelas, dengan membayar sekian rupiah per jam tidak masuk kelas, yang disebut kompensasi. Disiplin mahasiswa sangat baik ketika aturan kompensasi berlaku dibandingkan sekarang dimana aturan kompensasi sudah tidak ada lagi. Dalam semester genap 2018/2019 saya memperhatikan bahwa, pada akhir semester, sekitar 60 surat peringatan harus dikirimkan ke orangtua mahasiswa, 15% adalah SP 3 dan sisanya SP 2.  Itu pun di bulan pertama semester beberapa puluh surat SP telah dikirim ke orang tua mahasiswa. Tragis sekali. Kalau dikalkulasi, sekian banyak mahasiswa yang tidak boleh mengikuti ujian akhir karena kehadiran tidak sampai 85%. Sangat dilematis ketika aturan kompensasi ditiadakan. Semestinya ditukar dengan aturan lain yang mendidik tanpa mengorbankan nilai kedisiplinan itu sendiri. Salah satu kelebihan PNL dibandingkan kampus lain adalah disiplinnya. Tetapi akhir-akhir ini, nilai lebih ini mengendur.
7.  Merokok di Kawasan Kampus.
Mahasiswa harus ditegaskan untuk tidak merokok, dan menghilangkan semua fasilitas terkait rokok di kampus. Pada pelaksanaannya sekarang ini, mahasiswa dilarang merokok seperti yang tertuang dalam pasal 31 Buku Peraturan Akademik, tetapi rokok tersedia di kantin kampus. Mahasiswa bebas mengepulkan asap rokoknya di kantin, atau di tempat-tempat lain di kawasan kampus. Artinya, tidak sinkron antara peraturan dan pelaksanaan. Semestinya, kantin tidak menjual rokok, dan kampus steril dari rokok. Bila ada mahasiswa yang merokok di kampus, langsung diberi sanksi sesuai aturan. Untuk hal ini, lagi-lagi saya kira pihak security harus diberi tugas. Sementara di kelas, menjadi tanggung jawab dosen yang mengajar.
Jadi, menurut saya, untuk memajukan kampus PNL kita harus habis-habisan. Tidak hanya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus kita ikuti, melainkan juga kedisiplinan, karakter, dan attitude mahasiswa harus benar-benar menjadi perhatian utama. Karakter, attitude dan kedisiplinan itu dilatih dengan memperhatikan hal-hal kecil. Seperti pada contoh di atas: kampus mendorong mahasiswa mengenakan safety berkendara, ‘memaksa’ menjaga kebersihan lingkungan, laboratorium, dan kelas, tidak merokok. Pada awalnya mungkin akan terkesan ‘kekanak-kanakan’, atau seperti ‘hana buet laen’. Tetapi berkacalah pada negara maju, yang peradabannya sudah tinggi, baik Negara Islam maupun Negara Kafir. Adakah mereka abai pada hal-hal semacam itu? Karena ternyata peradaban itu dinilai dari tak hanya keilmuannya, tetapi juga karakter masyarakatnya.

Mahasiswa yang lulus dari politeknik haruslah beradab, sebagaimana slogan PNL: ileumee beulee adab beuna. Adab, adalah pembangun peradaban, bukan hanya turut, manut, dan bersikap sopan pada guru, tetapi lebih jauh pada rasa tanggung jawab pada semua hal: tanggungjawab pada tugas, tanggung jawab pada kewajiban, tanggung jawab terhadap pelaksanaan aturan-aturan dan disiplin, tanggung jawab pada lingkungan. Semua hal itu bukan hanya tertulis di buku panduan akademik, tapi harus diaplikasikan dan pelaksanaannya harus jelas. Pelangggar aturan harus juga diberikan sanksi terukur dan konsisten. Semua ini tidak akan terwujud tanpa ketegasan puncak pimpinan Politeknik. Saya menggantungkan harapan besar pada Direktur terpilih yang baru: TUGAS ANDA SANGAT BANYAK, SAYA PERCAYA ANDA MAMPU.
Dan saya yakin setelah beberapa tahun ke depan, PNL akan menjadi kampus terbersih di Aceh, kampus yang berperadaban maju,  menjadi contoh bagi masyarakat. Penghasil lulusan berkemampuan akademik yang bersaing, dilengkapi kepribadian yang beradab.

Lhokseumawe.7Juli2019.Newhope.