Zahra Fona
Mengamati maraknya isu ‘legalitas
poligami’ di Aceh dalam beberapa hari ini yang dipicu dari sebuah berita di Koran
Serambi Indonesia, saya tergelitik untuk menulis sebuah pandangan. Poligami, sempat
menjadi ‘jualan’ politik para sekuler, pembenci agama, dan para pejuang feminisme, seperti pada masa
kampanye pemilu 2019 yang diangkat oleh PSI. Isu ini enak digoreng, karena
banyak yang suka dan bisa digoreng menjadi ‘kesalahan’ yang harus dihabisi,
terutama pembenci Islam.
Di satu sisi, bagi umat Islam
sendiri, isu ini membuat para pria (baca: para lelaki dewasa) merasa di atas angin,
sementara para wanita, di bawah angin (was-was). Baik sebagai candaan belaka,
maupun serius adanya. Meskipun bagi orang-orang yang paham aturan dalam Islam,
isu poligami bukanlah angin surga bagi laki-laki, melainkan sebuah solusi dalam
keadaan darurat.
Dari beberapa informasi yang saya
dapat, dalam agama lain selain Islam, poligami tidak dibenarkan, itu adalah
harga mutlak. Pada kenyataannya, perselingkuhan seperti sesuatu yang biasa. Lazim
terjadi, seorang istri jalan dengan suami tetangga, asal suka sama suka, dan
suami tak peduli, no problem. Bukan saya hendak menjelekkan agama lain, menurut
saya pelakunya oknum, tak ada kaitan agama apapun yang dianutnya.
Dalam kasus khusus, misalkan
seorang istri sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau dalam hal
lain, suami yang mengidap hiperseks, atau hal lainnya, tidak ada alternatif
solusi yang dapat diambil, karena agama tidak membuat aturan untuk itu.
Ketika terjadi hal demikian,
hukumnya mengambang alias tidak ada solusi. Sementara dalam Islam, poligami
adalah sebuah solusi untuk kasus khusus dimana seorang suami tidak mendapatkan
jalan keluar lain. Kalau rumah tangga baik-baik saja, abaikan cerita tentang
poligami.
Terus terang bagi saya pribadi,
selaku perempuan dewasa, istri, ibu rumah tangga, memandang aneh kenapa isu poligami
yang dijadikan bahan gorengan, lagi, dan lagi, tak pernah out of date kalau topik ini diangkat ke permukaan. Saya sempat berpikir begini: seorang pejabat yang dikehabisan ide, apalagi ya yang hendak dibuat
sebagai program kerja Aceh ke depan. Maka, sambilan tiduran siang di hari
libur, terbayanglah tentang poligami. Maka pada hari kerja berikutnya, ia dengan
bangga mengangkat isu tersebut. Isu itu disambut para pria dengan gembira,
dibaca berulang-ulang beritanya di koran, dibahas dalam berbagai forum,
didiskusikan dalam media sosial, sambil terus menyunggingkan senyum bahagia. Saya
yakin dalam beberapa hari ini para pria sangat sumringah. Padahal, semua pria
tahu, poligami, bukan isu baru, ia telah ada ribuan tahun lalu, bahkan sebelum
Muhammad SAW diwahyukan aturan poligami dalam Alquran.
Turunnya ayat tentang poligami,
bukanlah untuk menyuruh para lelaki mengawini empat orang perempuan, bukan sama
sekali, tetapi pada masa jahiliyah, para lelaki gemar kawin. Budaya banyak
istri waktu itu menjadi kebanggan lelaki, hal ini telah merendahkan martabat
para perempuan, menelantarkan keturunan-keturunan mereka, dan berpotensi
menghancurkan generasi. Tak dipungkiri, saat ini di Indonesia terdapat juga
kasus laki-laki yang mengawini lebih dari empat wanita, terpampang di media,
entah bagaimana hokum agama tentang itu. Berpedoman pada kebiasaan orang pada
jaman jahiliyah, dan pada jaman rasulullah, lelaki mengawini banyak perempuan, Allah
mengatur tentang poligami, khusus disebut dalam Alquran Surat Annisa’:3.
“Dan jika kamu kuatir tidak akan mampu
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka
nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika
kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil* maka (nikahilah) seorang saja atau
hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak
berbuat zalim.”
*Berlaku adil adalah perlakuan
yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan
lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.
Berkaitan dengan ini, Aceh
sendiri, tidak pernah saya membaca atau mendengar aga isu larangan poligami. Dari
dulu saya melihat bahwa poligami bukan suatu hukuman bagi pelaku poligami. Jadi,
tidak ada kriminalitas di sana. Kalaupun para pria takut terang-terangan
melakukan poligami, itu lebih kepada ketakutan akan adanya hukuman sosial,
bukan hukuman pidana. Hukuman sosial yang saya maksud berupa: tekanan dari
pihak isteri, anak, atau tetangga bila menikahi wanita muda. Dan itu wajar
sewajar-wajarnya. Namun bila yang dinikahi sebagai isteri kedua-ketiga-keempat,
adalah wanita yang lebih tua, janda miskin, dengan niat hendak membantu
kehidupan ekonominya, seperti yang rasulullah contohkan, apa ada istri yang
melarang? Pertanyaan saya, apa ada pria beristri yang mau menikahi janda tua?
Kalau maksud pemerintah Aceh
hendak melegalkan dengan peraturan semacam qanun, akan menimbulkan bias, karena
toh selama ini, kalau hendak menikahi
wanita lain seorang lelaki juga memerlukan surat pernyataan persetujuan dari
isteri pertamanya, yang diketahui keuchik setempat, maka legallah prosesnya.
Melegalkan poligami dengan qanun
menurut saya seperti melegalkan perempuan pergi bekerja. Toh selama ini para
perempuan di Aceh boleh terlibat dalam berbagai profesi. Boleh bekerja. Asalkan
suaminya menyetujui, oke-oke saja.
Ini juga demikian, toh selama ini para lelaki
melakukan poligami, legal saja asal ada surat pernyataan dari isteri pertama. Pun
ada laki-laki yang menikah sirri, itu bukan karena tidak ada legalitas qanun,
tetapi lebih kepada tidak siapnya ia bila hal itu diketahui istri pertama. Karena
bisa jadi terlalu cinta pada istri pertama sehingga tak ingin menyakiti,
sementara perempuan yang menjadi istri kedua pun tak bisa ia abaikan. Semacam buah
simalakama, atau apalah namanya. Atau bisa jadi, tidak ada alasan yang bisa disampaikan
kenapa ia harus menikahi perempuan lain.
Namun, apakah dengan adanya qanun
poligami, para lelaki boleh kawin sana sini tanpa perlu persetujuan istri
pertama? Kalau Aceh mengeluarkan qanun semacam itu, apa bedanya ayam jantan
dengan seorang lelaki? Jadi, tak usahlah ribut soal qanun poligami, ayo para
pejabat, kreatiflah berkarya. Urusan selangkangan memang kebutuhan semua orang,
tetapi, berhentilah memikirkan hal itu, karena tidak ada masalah dengan hal itu
selama ini. Banyak hal lain yang perlu aturan di Aceh. Seumpama, pemberdayaan
ekonomi rakyat, buatlah aturan tidak boleh masuknya minimarket seperti
Indomaret, alfamart, dkknya di kawasan ekonomi rakyat. Selama ini, gerai-gerai
itu hampir kita jumpai di setiap kilometer, sepanjang jalan Medan-Banda Aceh. Bahkan
dalam radius beberapa ratus meter saja di daerah saya. Apakah para pembuat
kebijakan pernah berpikir realistis? Mau dibawa ke mana pengusaha kelontong di
Aceh? Monopoli dagang telah mencekik perekonomian Aceh saat ini. Hanya pemerintah daerah yang punya kuasa
melarang gerai mereka berdiri di sebelah toko kelontong orang Aceh.
Iklan rokok bertebaran di
sepanjang jalan kota Lhokseumawe. Katanya mau membuat Aceh Madani? Bagaimana bisa
madani, kalau iklan rokok dimana-mana, para guru disekolah berkoar-koar
melarang anak-anak merokok. Para ulama, sebagian telah mengharamkan rokok, tak
satupun mengatakan rokok itu bermanfaat dan baik bagi kesehatan. Ulama perokok saja,
pasti tahu akibat merokok, dan pasti tak mau anak-anaknya merokok.
Kepada bapak-bapak yang memilki
kursi jabatan saat ini. Tolonglah berpikir kreatif dan produktif untuk kemajuan
Aceh. Kalau tidak punya ide, datanglah ke kampus-kampus untuk mendapat ide. Kami
di sini setiap hari bergelimang ide . tetapi tangan kami tak bisa sepenuhnya mampu menerapkan karena tidak
punya kuasa. Hanya para pembuat kebijakan yang punya tangan untuk menerapkan
ide kami. Saya tunggu kedatangan bapak ya.
Lhokseumawe.07 Juli2019.peduliekonomirakyat.
