Senin, 08 Juli 2019

GORENGAN ‘LEGALITAS POLIGAMI’


Zahra Fona

Mengamati maraknya isu ‘legalitas poligami’ di Aceh dalam beberapa hari ini yang dipicu dari sebuah berita di Koran Serambi Indonesia, saya tergelitik untuk menulis sebuah pandangan. Poligami, sempat menjadi ‘jualan’ politik para sekuler, pembenci agama,  dan para pejuang feminisme, seperti pada masa kampanye pemilu 2019 yang diangkat oleh PSI. Isu ini enak digoreng, karena banyak yang suka dan bisa digoreng menjadi ‘kesalahan’ yang harus dihabisi, terutama pembenci Islam.
Di satu sisi, bagi umat Islam sendiri, isu ini membuat para pria (baca: para lelaki dewasa) merasa di atas angin, sementara para wanita, di bawah angin (was-was). Baik sebagai candaan belaka, maupun serius adanya. Meskipun bagi orang-orang yang paham aturan dalam Islam, isu poligami bukanlah angin surga bagi laki-laki, melainkan sebuah solusi dalam keadaan darurat.
Dari beberapa informasi yang saya dapat, dalam agama lain selain Islam, poligami tidak dibenarkan, itu adalah harga mutlak. Pada kenyataannya, perselingkuhan seperti sesuatu yang biasa. Lazim terjadi, seorang istri jalan dengan suami tetangga, asal suka sama suka, dan suami tak peduli, no problem. Bukan saya hendak menjelekkan agama lain, menurut saya pelakunya oknum, tak ada kaitan agama apapun yang dianutnya.
Dalam kasus khusus, misalkan seorang istri sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau dalam hal lain, suami yang mengidap hiperseks, atau hal lainnya, tidak ada alternatif solusi yang dapat diambil, karena agama tidak membuat aturan untuk itu.
Ketika terjadi hal demikian, hukumnya mengambang alias tidak ada solusi. Sementara dalam Islam, poligami adalah sebuah solusi untuk kasus khusus dimana seorang suami tidak mendapatkan jalan keluar lain. Kalau rumah tangga baik-baik saja, abaikan cerita tentang poligami.
Terus terang bagi saya pribadi, selaku perempuan dewasa, istri, ibu rumah tangga, memandang aneh kenapa isu poligami yang dijadikan bahan gorengan, lagi, dan lagi, tak pernah out of date kalau topik ini diangkat ke permukaan.  Saya sempat berpikir begini:  seorang pejabat yang  dikehabisan ide, apalagi ya yang hendak dibuat sebagai program kerja Aceh ke depan. Maka, sambilan tiduran siang di hari libur, terbayanglah tentang poligami. Maka pada hari kerja berikutnya, ia dengan bangga mengangkat isu tersebut. Isu itu disambut para pria dengan gembira, dibaca berulang-ulang beritanya di koran, dibahas dalam berbagai forum, didiskusikan dalam media sosial, sambil terus menyunggingkan senyum bahagia. Saya yakin dalam beberapa hari ini para pria sangat sumringah. Padahal, semua pria tahu, poligami, bukan isu baru, ia telah ada ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Muhammad SAW diwahyukan aturan poligami dalam Alquran.
Turunnya ayat tentang poligami, bukanlah untuk menyuruh para lelaki mengawini empat orang perempuan, bukan sama sekali, tetapi pada masa jahiliyah, para lelaki gemar kawin. Budaya banyak istri waktu itu menjadi kebanggan lelaki, hal ini telah merendahkan martabat para perempuan, menelantarkan keturunan-keturunan mereka, dan berpotensi menghancurkan generasi. Tak dipungkiri, saat ini di Indonesia terdapat juga kasus laki-laki yang mengawini lebih dari empat wanita, terpampang di media, entah bagaimana hokum agama tentang itu. Berpedoman pada kebiasaan orang pada jaman jahiliyah, dan pada jaman rasulullah, lelaki mengawini banyak perempuan, Allah mengatur tentang poligami, khusus disebut dalam Alquran Surat Annisa’:3.
“Dan jika kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil* maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
*Berlaku adil adalah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.
Berkaitan dengan ini, Aceh sendiri, tidak pernah saya membaca atau mendengar aga isu larangan poligami. Dari dulu saya melihat bahwa poligami bukan suatu hukuman bagi pelaku poligami. Jadi, tidak ada kriminalitas di sana. Kalaupun para pria takut terang-terangan melakukan poligami, itu lebih kepada ketakutan akan adanya hukuman sosial, bukan hukuman pidana. Hukuman sosial yang saya maksud berupa: tekanan dari pihak isteri, anak, atau tetangga bila menikahi wanita muda. Dan itu wajar sewajar-wajarnya. Namun bila yang dinikahi sebagai isteri kedua-ketiga-keempat, adalah wanita yang lebih tua, janda miskin, dengan niat hendak membantu kehidupan ekonominya, seperti yang rasulullah contohkan, apa ada istri yang melarang? Pertanyaan saya, apa ada pria beristri yang mau menikahi janda tua?
Kalau maksud pemerintah Aceh hendak melegalkan dengan peraturan semacam qanun, akan menimbulkan bias, karena toh selama  ini, kalau hendak menikahi wanita lain seorang lelaki juga memerlukan surat pernyataan persetujuan dari isteri pertamanya, yang diketahui keuchik setempat, maka legallah prosesnya.
Melegalkan poligami dengan qanun menurut saya seperti melegalkan perempuan pergi bekerja. Toh selama ini para perempuan di Aceh boleh terlibat dalam berbagai profesi. Boleh bekerja. Asalkan suaminya menyetujui, oke-oke saja.
Ini juga demikian, toh selama ini para lelaki melakukan poligami, legal saja asal ada surat pernyataan dari isteri pertama. Pun ada laki-laki yang menikah sirri, itu bukan karena tidak ada legalitas qanun, tetapi lebih kepada tidak siapnya ia bila hal itu diketahui istri pertama. Karena bisa jadi terlalu cinta pada istri pertama sehingga tak ingin menyakiti, sementara perempuan yang menjadi istri kedua pun tak bisa ia abaikan. Semacam buah simalakama, atau apalah namanya. Atau bisa jadi, tidak ada alasan yang bisa disampaikan kenapa ia harus menikahi perempuan lain.
Namun, apakah dengan adanya qanun poligami, para lelaki boleh kawin sana sini tanpa perlu persetujuan istri pertama? Kalau Aceh mengeluarkan qanun semacam itu, apa bedanya ayam jantan dengan seorang lelaki? Jadi, tak usahlah ribut soal qanun poligami, ayo para pejabat, kreatiflah berkarya. Urusan selangkangan memang kebutuhan semua orang, tetapi, berhentilah memikirkan hal itu, karena tidak ada masalah dengan hal itu selama ini. Banyak hal lain yang perlu aturan di Aceh. Seumpama, pemberdayaan ekonomi rakyat, buatlah aturan tidak boleh masuknya minimarket seperti Indomaret, alfamart, dkknya di kawasan ekonomi rakyat. Selama ini, gerai-gerai itu hampir kita jumpai di setiap kilometer, sepanjang jalan Medan-Banda Aceh. Bahkan dalam radius beberapa ratus meter saja di daerah saya. Apakah para pembuat kebijakan pernah berpikir realistis? Mau dibawa ke mana pengusaha kelontong di Aceh? Monopoli dagang telah mencekik perekonomian Aceh saat ini.  Hanya pemerintah daerah yang punya kuasa melarang gerai mereka berdiri di sebelah toko kelontong orang Aceh.
Iklan rokok bertebaran di sepanjang jalan kota Lhokseumawe. Katanya mau membuat Aceh Madani? Bagaimana bisa madani, kalau iklan rokok dimana-mana, para guru disekolah berkoar-koar melarang anak-anak merokok. Para ulama, sebagian telah mengharamkan rokok, tak satupun mengatakan rokok itu bermanfaat dan baik bagi kesehatan. Ulama perokok saja, pasti tahu akibat merokok, dan pasti tak mau anak-anaknya merokok.
Kepada bapak-bapak yang memilki kursi jabatan saat ini. Tolonglah berpikir kreatif dan produktif untuk kemajuan Aceh. Kalau tidak punya ide, datanglah ke kampus-kampus untuk mendapat ide. Kami di sini setiap hari bergelimang ide . tetapi  tangan kami tak  bisa sepenuhnya mampu menerapkan karena tidak punya kuasa. Hanya para pembuat kebijakan yang punya tangan untuk menerapkan ide kami. Saya tunggu kedatangan bapak ya.
Lhokseumawe.07 Juli2019.peduliekonomirakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar